Monday, January 30, 2017


www.admpoker88.com

Habib Rizieq yang merupakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) pada 30 Januari 2017 kemarin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan atau penodaan Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Jawa Barat.

Setelah digelar 7 jam gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi serta bukti dokumen yang sesuai dengan gelar perkara sebelumnya,unsur-unsur yang ada di pasal 154A dan 320 KUHP tentang penistaan agama dan pencemaran nama baik, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di lobi Mapolda Jabar akhirnya menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

Baca juga : Beritaseoku.net

Rizieq dijerat pasal 154A dan 320 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara. Total ada sebanyak 18 orang saksi yang diperiksa mulai dari saksi ahli bahasa,sejarah,filsafat dan pidana hingga saksi yang ada di lapangan saat Rizieq berdakwah,peberi izin kegiatan hingga panitia acara,semua telah dimintai keterangannya.

Yusri juga memastikan bahwa video dakwah Rizieq di Bandung tersebut yang dibawa oleh Sukmawati Soekarnoputri sebagai barang bukti adalah merupakan video asli tanpa rekayasa maupun editan.

Dan dalam waktu yang dekat ini rencananya pihak penyidik dari Polda Jabar akan memanggil Rizieq untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Yusri juga memberi pesan kepada Rizieq agar saat datang pada saat pemeriksaan dirinya,agar tidak membawa massa,cukup datang bersama pengacara saja,karena pihak kepolisian dan pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan secara profesional.

No comments:

Post a Comment