![]() |
| Jokowi Ditantang Terbuka Soal Aktor Politik 4 November |
Bandar Q - Dugaan kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bergulir panjang. Ada yang pro dan ada juga yang kontra. Yang pro menganggap bahwa Ahok tidak bersalah,dan yang kontra menganggap bahwa Ahok bersalah dan meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
Kasus yang telah membuat Indonesia tergoncang saat ini sedang didalami oleh pihak kepolisian. Setelah Senin (7/11) pihak kepolisian telah memanggil Ahok untuk dimintai keterangannya,giliran Buni Yani yang akan dipanggil pihak kepolisian pada Kamis (10/11) untuk dimintai keterangannya selaku sebagai orang pertama yang diduga mengunggah video pidato Ahok yang telah diedit di dalam akun sosial medianya.
Hingga Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo ambil suara saat melakukan jumpa pers di Gedung Istana beberapa waktu lalu. Menurutnya,ada aktor politik dibalik terjadinya demo besar-besaran pada 4 November lalu yang awalnya berjalaan dengan lancar namun pada malam harinya menjadi ricuh akibat adanya provokator.
Bandar Q - Namun Jokowi belum buka suara perihal siapa orang yang ada di balik demo tersebut. Jokowi menduga ada aktor politik yang mau mengambil keuntungan dari aksi demo tersebut. Banyak pihak yang sangat penasaran dengan siapa orang yang Jokowi anggap sebagai aktor politik tersebut termasuk Fadli Zon, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang saat 4 November kemarin juga melakukan aksi demo.
Fadli Zon kemudian menantang Jokowi untuk to the point saja mengungkapkan siapa nama-nama orang yang menjadi aktor politik tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman dan menjadi kabar burung yang simpang siur tidak tahu kebenarannya.
Kita tidak tahu sampai kapan kasus ini akan bergulir,kita hanya bisa menunggu jawabannya saja siapakah yang bersalah dan siapakah yang tidak bersalah. Semoga hukum di Indonesia bisa ditegakkan seadil-adilnya. Bagi yang bersalah semoga dapat dihukum dengan hukum yang berlaku di Indonesia karena kita,Indonesia adalah negara hukum. Segala ucapan dan perbuatan kita telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga : Beritaseoku.net

No comments:
Post a Comment