Monday, November 28, 2016

Fikir Baik-Baik Sebelum Posting di Media Sosial


Setelah disahkannya Undang-undang ITE banyak yang meminta agar undang-undang tersebut dibatalkan. Karena,sedikit saja kita salah posting dalam sosial media,akan berakibat fatal untuk kita. Namun banyak pihak juga yang pro terhadap undang-undang ini karena akan mengajarkan kita agar berhati-hati saat memposting apapun di sosial media.

"Jadi berpikirlah dahulu sebelum memposting. Masing-masing punya konsekuensi. Kalau sudah ke-posting kan ada jejak digital, jadi hate speech, memaki, membuli. Itu yang harus dihindari," kata Emil, sapaan akrabnya, di Bandung, Senin (28/11).

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil turut mengomentari revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Bagi dia, ada atau tidak UU ITE itu masyarakat harus sudah lebih pintar menggunakan media sosial.

Dia menambahkan, dunia digital hari ini mempunyai ruang anonim (tanpa nama) bagi penggunanya. Hal itulah yang kadang dimanfaatkan untuk memposting hal-hal negatif. "Karena dunia digital mempunyai ruang anonim, dimana memanfaatkan keanoniman untuk melakukan hal-hal negatif. Itu bahaya," ujarnya.

Untuk itu, kata Emil, mulai berlakunya Revisi UU ITE harus menjadi momentum bagi masyatakat untuk mulai bersikap dewasa, terutama dalam menggunakan media.

"Jadi bagi Saya UU ITE, ada tidak ada sebenarnya tidak menjadi urgensi. Asal warga digital Indonesia hari ini itu dewasa, menggunakan media itu dengan proporsi yang sebaik-baiknya," ujarnya.


Baca juga : Beritaseoku.net

No comments:

Post a Comment