Tuesday, November 8, 2016

Bagaimana reaksi Ahmad Dhani setelah dilaporkan?

Bagaimana reaksi Ahmad Dhani setelah dilaporkan?
Bagaimana reaksi Ahmad Dhani setelah dilaporkan?

Bandar Q - Demo besar-besaran pada 4 November lalu menyisahkan banyak cerita. Mulai dari anggota ormas dan FPI yang menjarah Indomaret,masa dan polisi yang adu bentrok hingga luka-luka,Jokowi yang mengadakan jumpa pers dan buka suara mengenai aksi demo 4 November,Buni Yani yang dikecam berbagai pihak,hingga Ahmad Dhani yang dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga telah mencaci maki Presiden dengan menyebut Jokowi dengan sebutan hewan yaitu an***g dan b**i pada saat melakukan aksi demo di depan Gedung Istana.

Video yang beredar di sosial media itu akhirnya menjadi viral. Banyak pihak menuntut agar segera melaporkan Ahmad Dhani ke pihak kepolisian agar diproses secara hukum karena tindakannya tidak pantas. Lantas para pendukung Jokowi- Jusuf Kalla saat Pemilihan Presiden 2004 lalu melaporkan Ahmad Dhani ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan tindakan penghinaan Presiden.

Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, akhirnya Ahmad Dhani menggelar jumpa pers di kediamannya. Didampingi kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah menyatakan bahwa tidak ada niatan Ahmad Dhani untuk menghina presiden. Mereka menyangkal bahwa video yang diunggah tersebut bukanlah video asli melainkan telah diedit. Pihak Ahmad Dhani juga akan melapor balik pihak yang telah diduga memposting video tersebut dengan akun facebook bernama Indra Tan yang merupakan pendukung Ahok.

Bandar Q - Menurut pihak Ahmad Dhani,mereka telah difitnah. Tidak ada kata-kata 'Jokowi' seperti yang telah ada di video tersebut. Mereka yakin bahwa video tersebut telah diedit sehingga menimbulkan keributan. Pihak Ahmad Dhani juga mengaku merugi ratusan juta rupiah akibat laporan ini karena telah membatalkan konser Dewa 19 dan merugi sebanyak ratusan juta rupiah.

Banyak pihak menyayangkan tindakan Ahmad Dhani yang telah memberi contoh yang tidak baik bagi masyarakat karena ucapannya tidaklah mencerminkan orang yang berpendidikan apalagi Ahmad Dhani merupakan Calon Bupati Bekasi. Tindakan beliau harus ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian karena memberi contoh yang tidak baik serta telah mencoreng nama baik Presiden Joko Widodo dan Pancasila.

Apa kata Jokowi mengenai kasus ini? Saat ditanyai mengenai kasus pelecehan atau pencemaran nama baik ini Jokowi menyikapinya dengan tenang namun tegas. Menurutnya, orang yang telah menistakan,melecehkan dan melakukan tindakan pencemaran nama baik Presiden juga berarti melecehkan Pancasila. Maka pelakunya harus ditindaklanjuti karena kita adalah negara hukum. Menurut UUD, barang siapa yang sengaja menjelek-jelekkan penguasa atau badan umum di Indonesia bisa terkena hukuman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda.

Baca juga : Beritaseoku.net





No comments:

Post a Comment