Setelah hampir empat bulan lamanya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta,akhirnya beberapa waktu lalu sebelum digelar Pilgub DKI Jakarta, Tjahjo Kumolo kembali mengangkat Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta. CemerlangQQ
Namun semenjak diangkatnya kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta,pro dan kontra pun bermunculan. Berbagai pihak merasa tidak benar apabila Ahok yang merupakan tersangka harus kembali naik menjadi Gubernur karena sesuai hukum yang berlaku,tidak diizinkan seorang pemimpin yang menjadi tersangka kembali ke jabatannya. Agen Domino
Namun semenjak diangkatnya kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta,pro dan kontra pun bermunculan. Berbagai pihak merasa tidak benar apabila Ahok yang merupakan tersangka harus kembali naik menjadi Gubernur karena sesuai hukum yang berlaku,tidak diizinkan seorang pemimpin yang menjadi tersangka kembali ke jabatannya. Agen Domino
Baca juga : Beritaseoku.net
Namun hal itu dipatahkan oleh Tjahjo Kumolo menurutnya tindakan yang ia ambil dengan mengangkat Ahok kembali menjadi Gubernur sudah benar dan tidak akan mengubah keputusannya meskipun MA akan mengeluarkan fatwa terhadap Ahok dan berbagai fraksi di DPR juga akan menggunakan hak angketnya untuk mempertanyakan keputusan Mendagri. Bandar Q
Tjahjo juga sangat yakin dengan keputusannya dan akan mempertanggungjawabkan keputusannya kepada Presiden Jokowi. Menurutnya, seorang pemimpin diberhentikan apabila ia terjerat kasus korupsi,makar,tindak terorisme atau tindak pidana yang mengancam negara yang hukumannya di atas lima tahun penjara. Sakong
Sedangkan ancaman pidana yang dijatuhkan kepada Ahok ada dua pasal,yang pertama pasal 156 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara sedangkan pasal 156A KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. Kemendagri kini tengah menanti keputusan jaksa apakah pasal yang dijatuhkan terhadap Ahok.

No comments:
Post a Comment