Wednesday, December 28, 2016

Gerindra Minta Ahok Segera Di-Nonaktifkan

www.beritaseoku.net

Setelah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinyatakan sebagai tersangka,banyak pihak yang meminta Ahok segera disidang. Namun setelah Ahok disidang banyak juga pihak yang meminta agar Ahok segera dipenjarakan. Namun bukannya dipenjarakan,tapi pihak Partai Gerindra meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk segera menonaktifkan Ahok sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta.

"Kalau menunggu nomor perkara bisa kita pahami, tapi nomor perkara harus segera keluar karena ini sudah hampir dua minggu. Kalau sudah terdakwa harus segera dinonaktifkan, Mendagri harus bersikap tegas," kata Riza saat dihubungi, Rabu (28/12).

Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan surat pemberhentian sementara Ahok akan dikeluarkan setelah masa cuti kampanye Pilgub DKI 2017 selesai. Riza meminta agar pemberhentian Ahok dilakukan tanpa menunggu cuti kampanye seperti kepala daerah lain yang menjadi terdakwa.

"Kalau dasarnya cuti sebenarnya tidak relevan, tidak ada hubungannya dengan cuti karena kan tidak melakukan aktivitas. Tapi kan tidak ada aturan untuk penonaktifan seorang terdakwa harus menunggu cuti selesai, enggak ada aturan begitu. Artinya orang yang aktif-tidak aktif (cuti) ya harus sama perlakuannya," tegas dia.


Baca juga : Beritaseoku.net


Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemberhentian sementara Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dilakukan setelah masa cuti kampanye Ahok habis. Tjahjo beralasan, saat ini Ahok tengah mengambil cuti kampanye Pilgub DKI selama 4 bulan hingga Februari 2017 mendatang.

"Pak Ahok kan masih cuti kampanye," kata Tjahjo saat ditemui di Universitas Negeri Jakarta, Jakarta Timur, Senin (19/12).

Mendagri menjelaskan, status Ahok saat menjadi tersangka berbeda dengan beberapa kasus yang dijalani kepala daerah lainnya yang bisa langsung diberikan surat pemberhentian sementara. Kata Tjahjo, Ahok akan diberikan surat pemberhentian sementara ketika masa cuti kampanyenya berakhir pada 11 Februari 2017.

"Beliau (Ahok) terdakwa tapi sedang cuti, jadi nunggu dulu masa cutinya beres (setelah itu akan diberikn surat pemberhentian sementara)," jelas Tjahjo.

"Supaya dia fokus pada sidangnya. Kita harus menghargai status terdakwa itu karena kan asas praduga tak bersalah. Kalau terdakwa kita nonaktifkan wagub jadi plt supaya beliau konsentrasi sama sidangnya," sambung Tjahjo.

Tak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri pun hingga kini masih belum mendapatkan nomor register dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas status terdakwa Ahok.

No comments:

Post a Comment