Friday, December 16, 2016

Ahok Diberhentikan Kemendagri?

www.beritaseoku.net

Semenjak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok,membuat dirinya mendapat berbagai tekanan. Salah satunya usulan yang akan memberhentikannya menurut Kemendagri atau Kementrian Dalam Negeri sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Lalu bagaimana Ahok menghadapinya?

"Saya tidak tahu, tak usah berandai-andai karena gugatan belum diputuskan," kata Ahok.

Seperti diketahui, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 UU No 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilakukan setelah masa cuti kampanye Ahok habis.

"Begitu cutinya nanti habis kita berhentikan," ujar Tjahjo Kumolo seusai memberikan ceramah umum bersama Kepala BNN dan Panglima TNI di kampus IPDN, Jatinangor, Jawa Barat, Jumat (116/12). Demikian dilansir Antara.

Baca juga : Beritaseoku.net


Dengan statusnya sebagai terdakwa, apakah Ahok akan diberhentikan sementara? Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang juga Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, meski berstatus sebagai terdakwa, Ahok tidak serta merta langsung diberhentikan dari jabatannya.

Sumarsono sampai saat ini mengaku belum mendapatkan surat dari pengadilan. Namun dia mengaku telah mengirim staf Kemendagri untuk menagih surat ke pengadilan agar proses penghentian Ahok bisa segera dilakukan.

"Jadi kita nunggu bolanya ada di sana (di pengadilan) tapi saya sudah kirim staf saya untuk menjemput surat ke sana. Jemput ke pengadilan," kata Sumarsono di Balai Kota, Jumat (16/12).

Sumarsono berharap pengadilan bisa segera melayangkan surat terkait status Ahok sebagai terdakwa.

"Mudah-mudahan dikasih (surat), karena tanpa surat itu kita enggak bisa proses, sekarang dijemput diminta," ungkapnya.

Selain itu, Sumarsono menambahkan bahwa proses biasanya berlangsung lama karena harus ada beberapa tahap yang dilalui.

"Apakah dia merespons dalam seminggu, dua minggu kan kita enggak tahu, biasanya lama biasanya ya," terangnya.

Sampai saat ini, Sumarsono mengaku belum bisa mennetukan nasib Ahok apakah akan diberhentikan atau tidak.

"Tergantung ini kalau dinonaktifkan kita kan belum tahu pengadilan nya belum ada ancaman hukuman juga belum jelas. Semua ada mekanismenya, menunggu dulu di pengadilan, jadi sekarang yang dikejar pengadilan," tandasnya.

No comments:

Post a Comment